Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan efektif. pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
Di era pemerintah saat ini, kenaikan gaji ASN hanya terjadi tiga kali yakni pada 2015 sebesar 5 persen, 2019 sebesar 5 persen, dan 2024 sebesar 8 persen.
Jika gaji ASN resmi naik sebesar 8 persen, gaji PNS pada masa akhir pemerintahan presiden Jokowi paling rendah ada di golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.685.664. Adapun golongan dengan gaji tertinggi ada di golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 6.373.296. (Lihat grafik di bawah ini.)
Saat ditemui di sela seremoni Pembukaan Perdagangan Perdana Pasar Modal 2024, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/1/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa sesuai Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dalam proses, kenaikan tersebut pasti akan dibayarkan mulai 1 Januari 2024.
"ASN, TNI, Polri dan Pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi. Mulainya 1 Januari (2024)," ujar Sri, kepada awak media.