IDXChannel - Pemerintah resmi menaikkan gaji dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan mulai 1 Januari 2024.
Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah atau TNI atau Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN atau TNI atau Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).
Kenaikan Gaji Cair per 1 Februari 2024
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji
bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.