RI Hapus Syarat Izin Kerja untuk Visa Atlet dan Artis Asing
Pemerintah melonggarkan persyaratan visa untuk atlet dan artis luar negeri yang akan bertanding atau tampil di Indonesia.
IDXChannel - Pemerintah melonggarkan persyaratan visa untuk atlet dan artis luar negeri yang akan bertanding atau tampil di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, selama ini, pihak penyelenggara event harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendatangkan artis luar negeri yang akan tampil di Indonesia, serta atlet mamcanegara yang akan bertanding untuk negaranya di Indonesia.
Misalnya, izin tenaga kerja, surat kelakuan baik, hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal 5 tahun.
Syarat-syarat tersebut, kata Silmy, bakal disederhanakan. Antara lain, menghapus syarat izin kerja bagi atlet atau artis luar negeri. Sebagai gantinya, mereka cukup menyertakan rekomendasi dari pihak penyelenggara.
Menurut Silmy, penghapusan syarat tersebut karena atlet atau artis luar negeri tidak bekerja dalam konteks memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.
Event yang diselenggarakan pun sifatnya langsung selesai seperti atlet yang membela negaranya dalam event olahraga di Indonesia.
"Kita hilangkan (izin kerja). Atlet atau artis luar negeri hanya membutuhkan rekomendasi dari organisasi olahraga, penyelenggara atau panitia penyelenggara. Nah, itu semua kita sederhanakan.
Langsung lolos tanpa harus ada syarat keterangan pengalaman dan lain sebagainya," kata Silmy di Jakarta, dikutip Sabtu (4/3/2023).
Dia mencontohkan, bintang sepak bola Christiano Ronaldo tidak mungkin harus memberi berkas pengalaman kerja dan mengurus izin kerja untuk bisa masuk ke Indonesia dalam rangka event.
"Begitu juga visa musik dan entertainment. Tidak mungkin juga Madonna atau Lady Gaga dimintakan surat kelakuan baik ataupun juga pengalaman kerja (untuk) hadir ke Indonesia," sambung Eks Dirut PT Pindad itu.
Menurut dia, rumitnya pengurusan visa bagi artis maupun atlet luar negeri ini bukan sepenuhnya kesalahan pihak imigrasi. Pasalnya, di masa lalu, memang ada permintaan-permintaan yang diakomodir untuk mengantisipasi masuknya WNA yang tidak diharapkan.
"Sekarang, semua kita sederhanakan," tegasnya.
Selain bagi atlet dan artis asing, tambah Silmy, penyederhanaan syarat visa juga bakal berlaku bagi diaspora.
Menurut Eks Dirut Krakatau Steel ini, penghapusan izin kerja bagi diaspora bertujuan untuk menarik kembali diaspora yang rindu pulang ke Tanah Air.
"Mereka para diaspora itu bisa mendapat visa jangka panjang. Misalnya 10 tahun sekali pulang ke Indonesia, tidak perlu urus lagi nanti," pungkas Silmy.
(FAY)