Ribuan Ton Baja Tulangan Tidak Sesuai Standar Ditemukan di Tangerang
Baja tulangan beton itu juga disinyalir sudah beredar di masyarakat meskipun tidak memenuhi standar.
IDXChannel - Sebanyak 419.537 batang baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan dari sebuah pabrik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/1/2022).
Baja tulangan beton itu juga disinyalir sudah beredar di masyarakat meskipun tidak memenuhi standar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ratusan ribu batang baja dengan total berat lebih dari 2000 ton itu akan dimusnahkan. Hal ini dilakukan agar pengelola pabrik jera, dan masyarakat terlindungi dari penggunaan baja tulangan yang tidak memenuhi standar.
"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Mendag saat meninjau lokasi pemusnahan di Tangerang.
Adapun temuan baja tidak sesuai standar ini merupakan hasil pengawasan bersama yang dilakukan oleh Kemendag, dan Kementrian Perindustrian di wilayah Banten.
Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.
"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," lanjut Mendag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menegaskan bahwa pihak pabrik akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan mengingat pabrik menyerap banyak tenaga kerja sehingga perlu dipertimbangkan bagaimana nasib para pegawai yang saat ini masih bekerja.
"Kita berikan sanksi administratif bentuknya penarikan barang dan pemusnahan, ini juga masuk dalam kerangka pembinaan karena ini juga menyerap tenaga kerja yg cukup banyak apalagi kita dalam situasi pandemi Covid kemarin," ujar Veri.
Adapun barang yang telah dimusnahkan nantinya akan dilebur dan diproduksi kembali sesuai dengan mutu standar yang berlaku.
Namun, selama proses peleburan dan produksi ulang itu sepenuhnya akan diawasi langsung oleh Kemendag dan Kementrian Perindustrian untuk menghindari pabrik memproduksi baja yang tidak sesuai standar lagi.
"Barang yang kami musnahkan tadi dilebur kembali dan diproduksi lagi sesuai standar dan nanti kita kontrol selama peleburan itu," lanjut Veri.
Veri menegaskan tindakan memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai ketentuan dan menjual kembali dengan harga yang lebih rendah menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi sesama industri dalam negeri untuk produk sejenis.
Tak hanya itu produksi yang tidak sesuai SNI juga merugikan masyarakat karena konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan.
"Yang jelas ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat di industri baja tulangan, lalu masyarakat juga dirugikan apalagi ini menyangkut bangunan termasuk juga rumah tinggal," pungkasnya. (NIA)