IDXChannel - Sepanjang 2022, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima sebanyak 7.464 laporan konsumen, sektor paling banyak dikeluhkan yakni e-commerce.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga-el (e-commerce) masih mendominasi, yaitu 6.911 layanan atau 93 persen dari total jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2022.
"Pengaduan transaksi melalui perdagangan elektronik meliputi permasalahan pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak pelaku usaha," ujar Veri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).
Pengaduan tersebut juga termasuk waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, serta penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.
Lanjut Veri menyebutkan, pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor jasa keuangan. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan tentang pembelian secara daring tiket pesawat dan kereta api cukup mendominasi.
Sementara pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen lebih banyak terkait dengan perbankan digital dan pembiayaan (financial technology), pencurian data pribadi dan informasi (phising), dan asuransi.
Ditegaskan Veri, pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai kanal meliputi 9 sektor dan 2 instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan perdagangan elektronik.
Dalam penyelesaian pengaduan konsumen, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, 34 pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), dan kepolisian. (RRD)