ECONOMICS

Rugikan Korban hingga Rp805 Juta, Jaringan Mafia Tanah Tangsel Diamankan

Hasan Kurniawan 29/10/2021 20:24 WIB

Jaringan mafia tanah Tangsel berhasil diamankan apart kepolisian.

Rugikan Korban hingga Rp805 Juta, Jaringan Mafia Tanah Tangsel Diamankan(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kasus mafia tanah, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbongkar. Modusnya, sertifikat tanah asli dipalsukan, kemudian digadai dan diperjual belikan mulai Rp60-100 juta.

Warga yang ingin melakukan jual beli sertifikat tanah pun diminta untuk lebih hati-hati dan teliti. Salah-salah, surat tanah yang digadai dan dibeli palsu.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus bermula adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta.

"Dari situ polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu," katanya, kepada MNC Portal SINDOnews, di Polres Tangsel, Jumat (29/10/2021).

Saat dilakukan pengembangan, ternyata banyak warga yang mendapatkan gadai SHM atas nama MY, namun dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp60-100 juta. 

"Dari keterangan itu diketahui, bahwa ada tujuh orang korban dengan kerugian Rp805 juta. Jadi modus mereka, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Lalu mereka buat sertifikat palsu," paparnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menciduk lima orang jaringan mafia tanah. Ironisnya, kelima pelakunya adalah emak-emak. Terdiri dari MP (45), LC (55), YI (45), SD (45) dan RM (60).

Dalam aksinya, kelima pelaku membagi peran, sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.

Sementara YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka, polisi juga masih memburu pelaku lain yang menjadi DPO.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga, bahwa ini merupakan satu jaringan juga," sambung Iman lagi.

Akibat perbuatannya, kelima sindikat mafia tanah emak-emak ini dijerat Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(IND) 

SHARE