sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai Terlibat Mafia Tanah, Ada yang Dipecat

Economics editor Suparjo Ramalan
18/10/2021 20:51 WIB
Penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina.
Penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina. (Foto: MNC Media)
Penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak main-main dalam upaya memberantas praktik mafia tanah di instansinya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di kementeriannya sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, dimana sebagiannya bahkan sampai dipecat.

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021). 

Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina, agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya. "Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.

Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement