ECONOMICS

Rumah MBR Belum Jadi tapi Sudah Akad Kredit? Siap-Siap Bank dan Pengembang akan Disanksi

Iqbal Dwi Purnama 28/12/2023 20:08 WIB

BP Tapera akan memberikan sanksi kepada bank penyalur FLPP dan pengembang jika kedapatan pembangunan rumah MBR belum tuntas tapi sudah dilangsungkan akad.

Rumah MBR Belum Jadi tapi Sudah Akad Kredit? Siap-Siap Bank dan Pengembang akan Disanksi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - BP Tapera menegaskan akan memberikan sanksi kepada bank penyalur FLPP dan pengembang jika kedapatan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum tuntas atau belum siap huni, tapi sudah dilangsungkan akad kredit kepada konsumen.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, BP Tapera sudah mendapatkan rekomendasi dari para auditor dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi jika terbukti ditemukan pelanggaran tersebut.

"Dari masukan auditor (BPK dan Kemenkeu) BP Tapera diminta untuk menerapkan sanksi bagi bank dan pengembang, apabila masih ditemukan rumah yang belum siap huni, pada saat akad," ujar Adi dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Penyaluran FLPP 2024 di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut, Adi menilai hal ini merupakan kejadian yang terus berulang yang dialami oleh masyarakat. Dampaknya, masyarakat yang sudah melangsungkan akad, tapi belum bisa menempati huniannya akibat belum tuntas dibangun.

"Ini kejadian berulang, ketepatan sasaran, keterhunian, dan kurasi bangunan, dan itu berulang, kami berharap mulai tahun depan kita komitmen sama-sama dalam hal melayani masyarakat," sambung Adi.

Adapun sanksi yang disiapkan, dikatakan Adi, berupa mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank hingga pengembang untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang mulai berlaku pada 2024 jika ditemukan lagi akad rumah MBR yang belum rampung dikerjakan.

"Tahun depan jika kami temukan masih terdapat rumah yang belum siap huni saat akad, maka kami akan mengeluarkan sanksi bagi bank dan pengembang. Mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank dan pengembang perumahan akan dilakukan secara bertahap,” tegas Adi.

Sekadar informasi tambahan, sepanjang 2023, realisasi penyaluran dana FLPP sudah tercapai sesuai target yakni sebesar 229 ribu unit. Capaian ini tercapai lebih awal 13 hari dibandingkan dengan target FLPP pada 2022 sebesar 226 ribu unit.

Pada 2024, target yang harus dicapai sebesar 166 ribu unit. Namun, sesuai arahan dari pemerintah target tahun depan berpotensi menuju ke 220 ribu unit.

(YNA)

SHARE