ECONOMICS

RUU PFII Lanjut ke Paripurna, Purbaya Optimistis Bisa Perkuat Ekonomi

Anggie Ariesta 20/07/2026 21:00 WIB

DPR menyetujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya. Hal itu pun disambut baik oleh Purbaya.

RUU PFII Lanjut ke Paripurna, Purbaya Optimistis Bisa Perkuat Ekonomi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat dalam Rapat Kerja pada Senin (20/7/2026) secara bulat menyetujui Rancangan Undang-undang/RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Komisi XI, serta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII atas pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif.

Purbaya menilai pembentukan PFII merupakan langkah strategis nasional. Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi katalisator bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah ekosistem keuangan global.

Purbaya menjelaskan PFII tidak hanya dirancang untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan semata, melainkan juga untuk memperkuat pembiayaan di sektor riil. Hasil akhirnya yaitu mendorong pertumbuhan investasi produktif, pembukaan lapangan kerja baru, hingga penguatan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Sinergi antara Pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan sektor ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).

RUU PFII merupakan amanat pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui regulasi ini, Pemerintah dan DPR sepakat membentuk wilayah kekhususan tertentu bagi PFII yang disokong oleh kelembagaan independen berstandar internasional guna menopang aktivitas sektor keuangan dan bisnis berorientasi global.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dipastikan resmi berlanjut ke pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kepastian ini diperoleh setelah Purbaya menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja) serta pengambilan keputusan untuk membawa RUU tersebut ke forum Paripurna.

"Pembentukan PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembangunan, dan perluasan kesempatan ekonomi dalam rangka memperkuat kedaulatan ekonomi nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tulis instagram @menkeuri, Senin (20/7/2026).

Purbaya juga kembali menegaskan apresiasinya kepada jajaran legislatif serta menggarisbawahi bahwa sinergitas solid antara pemerintah dan DPR RI merupakan kunci utama untuk membangun sektor keuangan nasional yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE