ECONOMICS

 Sah, 54 Juta NIK Sudah Jadi NPWP

Michelle Natalia 22/02/2023 11:07 WIB

Pemutakhiran NIK menjadi NPWP menjadi upaya untuk memperbaiki dan memperbarui data yang ada dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

 Sah, 54 Juta NIK Sudah Jadi NPWP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, pemutakhiran NIK menjadi NPWP menjadi upaya untuk memperbaiki dan memperbarui data yang ada dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

"Sampai dengan hari ini, ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Suryo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

DJP melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini. Pertama, DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil. 

"Sehingga sekitar 54 juta NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi ataupun layanan kepada masyarakat WP," ungkap Suryo.

Dirinya tak lupa menitipkan pesan agar para WP yang belum memperbarui NIK-nya untuk menjadi NPWP segera melakukan update-nya secara online. 

"Saya titip pesan kepada masyarakat WP, mari kita sama-sama melaksanakan pemutakhiran profil kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan ke depan, tidak perlu kita mengingat NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan," pungkas Suryo. 

(SLF)

SHARE