Sah Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Cair Hari Ini
Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS 8 persen dan pensiunan PNS 12 persen. Pembayaran kenaikan gaji ini dipastikan cair hari ini.
IDXChannel - Pemerintah resmi menaikkan gaji dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan mulai 1 Januari 2024.
Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah atau TNI atau Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN atau TNI atau Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).
Kenaikan Gaji Cair per 1 Februari 2024
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji
bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
Sementara pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," pungkas Astera.
(FAY)