ECONOMICS

Sah Naik 8 Persen di 2024, Ini Sejarah Alokasi Gaji PNS dari APBN

Maulina Ulfa - Riset 10/01/2024 17:17 WIB

Pemerintah resmi meneken aturan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024.

Sah Naik 8 Persen di 2024, Ini Sejarah Alokasi Gaji PNS dari APBN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi meneken aturan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024. 

Kenaikan gaji ASN ini kembali ramai setelah disinggung oleh salah satu pasangan calon presiden (capres) dalam Debat Ketiga Capres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan sudah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan efektif. pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

Di era pemerintah saat ini, kenaikan gaji ASN hanya terjadi tiga kali yakni pada 2015 sebesar 5 persen, 2019 sebesar 5 persen, dan 2024 sebesar 8 persen. 

Jika gaji ASN resmi naik sebesar 8 persen, gaji PNS pada masa akhir pemerintahan presiden Jokowi paling rendah ada di golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.685.664. Adapun golongan dengan gaji tertinggi ada di golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 6.373.296. (Lihat grafik di bawah ini.)


Saat ditemui di sela seremoni Pembukaan Perdagangan Perdana Pasar Modal 2024, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/1/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa sesuai Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dalam proses, kenaikan tersebut pasti akan dibayarkan mulai 1 Januari 2024.

"ASN, TNI, Polri dan Pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi. Mulainya 1 Januari (2024)," ujar Sri, kepada awak media.

Meskipun PP tersebut baru terbit 1 Januari 2024 dan belum terealisasi, Sri Mulyani menegaskan kenaikan gaji tersebut tidak akan hilang. Dengan demikian, gaji akan tetap diberikan secepatnya. 

"Insya Allah, secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari (2024) haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari (2024). Kan 12 bulan gitu ya," tutur Sri.

Beban Anggaran?

Proporsi APBN untuk gaji ASN dapat dilihat dari anggaran belanja pegawai pemerintah. Dalam lima tahun terakhir, anggaran belanja pegawai pemerintah pusat terus mengalami peningkatan hingga tahun anggaran 2024. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan tahun ini belanja pegawai pemerintah pusat mencapai Rp481,4 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 11,32 persen dibanding angka outlook 2023 sebesar Rp432,5 triliun. (Lihat grafik di bawah ini.)

Namun demikian, Kemenkeu memastikan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri tidak akan membuat anggaran belanja negara tahun depan membengkak.

Hal ini sempat disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat/Daerah/TNI/Polri, sudah masuk ke dalam anggaran belanja negara di tahun ini.

“Enggak (tidak bengkak). Sudah masuk semua dalam RAPBN 2024,” ujarnya Febrio pada 22 Agustus 2023 lalu di Jakarta.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji ASN TNI/POLRI dan pensiunan sebesar Rp52 triliun di tahun 2024. Secara rinci, untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pihaknya menganggarkan Rp17 triliun. Sedangkan ASN daerah dianggarkan sebesar Rp25 triliun. (ADF)

SHARE