ECONOMICS

Sah! UMK Kabupaten Tangerang 2022 Bakal Naik 10 Persen

Nandha Aprilianti 23/11/2021 20:28 WIB

Hasil kenaikan ini diketahui Kabupaten Tangerang secara total UMK tahun 2022 sendiri nantinya menjadi Rp 4.653.872.

Sah! UMK Kabupaten Tangerang 2022 Bakal Naik 10 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dalam Rapat pleno yang dilaksanakan Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang bersama perwakilan buruh serta dewan pengupahan, menghasilkan keputusan berupa kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebanyak 10%. 

Dari hasil kenaikan ini diketahui Kabupaten Tangerang secara total UMK tahun 2022 sendiri nantinya menjadi Rp 4.653.872.  

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menuturkan, besaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021. 

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujarnya kepada media, Selasa (23/11/2021). 

Kenaikan itu mengacu kepada beberapa aspek perhitungan seperti halnya inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen. 

Kendati demikian, walau tak sesuai ekspetasi keinginan, salah seorang perwakilan buruh mengaku lega akan keputusan ini. “Ya alhamdulillah kami dari serikat buruh kabupaten tangerang buat kami dari pagi sampe sore hari ini hasilnya keluar. Dan kami puas akan hasil tersebut,” tutur Nurdin selaku anggota serikat buruh yang tergabung dalam K-SPSI. 

(SANDY)

SHARE