IDXChannel - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz meminta para buruh atau pekerja memahami kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 1,09% dimana penetapan UMP ini berlaku bagi buruh yang bekerja dibawah kurang satu tahun.
Adapun bagi buruh yang bekerja lebih dari satu tahun tidak dibayarkan dalam UMP seharusnya dibayarnya lebih tinggi.
"UMP itu tidak serta merta diikuti semua dan UMP itu hanya pekerja baru dan melamar dan magang dan sisi lain pengalaman satu tahun. Kalau yang lebih satu tahun itu harusnya lebih tinggi dari UMP itu juga harus ada kesepakatan dari Pengusaha dan pekerja," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Senin (21/11/2021)
UMP ini memang sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta bisa lebih tinggi dari keputusan Gubernur dalam penetapan UMP.
Namun, harus ada kesepakatan dari pengusaha atau pekerja. Dan perusahaan juga memiliki keuangan yang baik.