ECONOMICS

Sambangi Istana, Buruh Minta Pemerintah Bentuk Satgas THR

Dita Angga Rusiana 14/04/2021 16:12 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sambangi Istana, Buruh Minta Pemerintah Bentuk Satgas THR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta. Dia mengaku bertemu dengan beberapa menteri dan menyampaikan beberapa isu, antara lain Omnibus Law dan tunjangan hari raya (THR).

“Dengan pemerintah, dengan beberapa menteri. Dan juga kita menyampaikan bahwa harapan kita, pemerintah pada saat ini, dan kita juga sampaikan soal Omnibus Law,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Dia mengatakan salah satu yang dibahas berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR). Seperti diketahui saat ini THR tengah menjadi polemik jelang lebaran ini.

“Juga membahas soal THR menjadi polemik sekarang dan semoga Menaker segera menerbitkan Satgas THR yang diisi oleh buruh dan pengusaha. Jadi ada kesimbangan. Bukan hanya pemerintah,” ungkapnya.

Andi mengatakan bahwa jika Satgas THR diisi tiga pihak maka akan berimbang dalam menangani persoalan THR. Dengan begitu dapat diketahui mana saja perusahaan yang mampu dan tidak memberikan THR.

“Karena itu kita minta di tahun 2021 Satgas THR diisi oleh tiga pihak pemerintah, buruh dan pengusaha agar bisa berimbang, agar bisa netral dan bisa memberikan masukan-masukan yang benar-benar seimbang. Dari pengusaha memberikan argumentasi, dari federasi buruh juga memberikan argumentasi yang tepat. Dan kita bisa melihat sama-sama perusahaan ini mampu atau tidak memberikan THR,” paparnya.

Dia menekankan pentingnya pengawasan dalam pemberian THR ini. Namun paling tepat hal ini diawasi oleh pemerintah, pengusaha dan buruh.

“Yang penting yang terbaik pengawasan itu ada dan melekat dan juga harus diberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang memang tidak memberikan THR secara utuh,” tuturnya.

Dia menyebut masih ada perusahaan yang masih mencicil THR dari tahun 2020 sampai hari ini.

“Maka dari itu harus ada penegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya. (TYO)

SHARE