IDXChannel - Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 disinyalir masih memberi ruang bagi pengusaha untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Sebab, dalam aturan itu memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk membayar THR tidak tepat waktu, atau H-1 sebelum Hari Raya.
"Pada SE tahun ini yang ditandatangani tanggal 12 April 2021, khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdapat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal," ujar Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, di Jakarta, Rabu (12/4/2021).
Alasannya, lanjut Timboel, pada poin 1 (bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh) disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.
"Dengan klausula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid 19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya," terang Timboel.
Dia mempertanyakan bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. "Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari," ucapnya.