IDX Channel – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini dilakukan secara penuh kepada para pekerja dan dibayarkan minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Advertisement
THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, KSPI Apresiasi Keputusan Menaker
KSPI mengapresiasi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini dilakukan secara penuh.
THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, KSPI Apresiasi Keputusan Menaker
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer