sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Sebut Aturan Menaker Beri Peluang Perusahaan Tak Bayar THR

Economics editor Michelle Natalia
13/04/2021 15:32 WIB
Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 disinyalir masih memberi ruang bagi pengusaha untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Buruh Sebut Aturan Menaker Beri Peluang Perusahaan Tak Bayar THR. (Foto: MNC Media)
Buruh Sebut Aturan Menaker Beri Peluang Perusahaan Tak Bayar THR. (Foto: MNC Media)

"Karena tidak ada batas waktu paling lambat maka bisa saja penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7. Dengan tidak adanya ketentuan waktu di point 2 maka point 4 yaitu Manajemen dan Pekerja yang melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke Pemerintah H-7, akan sulit dilakukan juga," ucap Timboel.

SE ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak covid semakin besar, dan menurut dia, SE ini sepertinya “jalan tengah” yang diambil Menteri Ketenagakerjaan yang tidak mau “berkonfrontasi” dengan Menko Perekonomian yang meminta THR tidak boleh dicicil. 

"Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement