sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Sebut Aturan Menaker Beri Peluang Perusahaan Tak Bayar THR

Economics editor Michelle Natalia
13/04/2021 15:32 WIB
Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 disinyalir masih memberi ruang bagi pengusaha untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Buruh Sebut Aturan Menaker Beri Peluang Perusahaan Tak Bayar THR. (Foto: MNC Media)
Buruh Sebut Aturan Menaker Beri Peluang Perusahaan Tak Bayar THR. (Foto: MNC Media)

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh Perusahaan, apa yang bisa dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen dan pekerja sudah libur.

"Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai," tambah Timboel.

Dia menyebutkan, dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1 maka peluang pengusaha yang terdampak covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Walaupun hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1.

Kalaupun point 2 yang memberikan kewenangan Gubernur/Walikota/Bupati meminta laporan keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat H-14, sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement