Sapi Kurban Tak Kunjung Datang, Uang Rp75 Juta Jamaah Masjid Dibawa Kabur
Kejadian itu menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.
IDXChannel - Sebanyak 35 jamaah Masjid An-Nur, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menjadi korban dugaan penipuan dan pembelian hewan kurban.
Puluhan jamaah masjid itu diduga ditipu warga Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial So (45), ketika memesan 5 ekor sapi untuk hewan kurban, pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Tak terima atas dugaan penipuan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu. Di mana kejadian itu menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago mengatakan, dugaan penipuan itu bermula ketika Bendahara Masjid An-Nur, Mursito (68), pergi ke Desa Manggul, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Mursito, kata Fajri, memesan 5 ekor sapi untuk disembelih pada lebaran haji yang diperuntukkan 35 orang jamaah masjid. Di mana, kata Fajri, per ekor disepakati sebesar Rp15 juta
Pelapor, terang Fajri, membayar kepada terduga pelaku So, secara bertahap sebanyak 6 kali, dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp75 juta.
Dalam pemesanan itu pun, jelas Fajri, korban dan terduga pelaku melakukan perjanjian, jika 5 ekor sapi tersebut sudah ada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
Jeang Lebaran Haji, lanjut Fajri, pelapor menghubungi terduga pelaku. Namun, No Handphone terduga pelaku sudah tidak aktif.
Tak sampai di situ, tambah Fajri, Mursito mengecek ke lokasi penangkaran Sapi, untuk menemui So. Sayangnya, terduga pelaku sudah tidak ada di tempat. Begitu juga dengan 5 ekor sapi yang dijanjikan tidak ada di tempat penangkaran.
Hingga saat ini, kata Fajri, terduga pelaku tidak ada menghubungi atau menemui Mursito, dan uang yang disetorkan kepada So juga belum dikembalikan ke Bendahara Masjid An-Nur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp75 juta.
"Dugaan tindak pidana penipuan ini masih dalam penyidikan. Kita juga telah meminta keterangan sejumlah saksi," kata Fajri, saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
(SAN)