ECONOMICS

Satgas Akan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Syarat PCR Untuk Naik Pesawat

Dita Angga Rusiana 21/10/2021 19:42 WIB

Syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR saja pada wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4.

Syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR saja pada wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan domestik sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No.21/2021. Dimana syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR saja pada wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4.

“Hal ini mengingat sudah tidak diterapkannya jarak antar tempat duduk atau seat distancing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021),

Dia mengatakan bahwa berbagai penyesuaian kebijakan yg dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.

“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 ini merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik dari pada rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir.

Dia pun memastikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang,” pungkasnya. (TIA)

SHARE