ECONOMICS

Satgas BLBI Godok Aturan Khusus Pembatasan Hak Perdata Bagi Obligor

Felldy Utama 31/12/2021 06:35 WIB

Satgas BLBI merencanakan untuk membentuk sebuah regulasi khusus yang akan membuat tugas Satgas lebih tegas lagi dalam bertindak menagih utang obligor/debitur.

Satgas BLBI Godok Aturan Khusus Pembatasan Hak Perdata Bagi Obligor(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Sekretaris Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya tengah merencanakan untuk membentuk sebuah regulasi khusus yang akan membuat tugas Satgas lebih tegas lagi dalam bertindak menagih utang obligor dan debitur.

"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI," kata Sugeng di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Deputi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam ini memyampaikan bahwa dengan keberadaan regulasi tersebut, nantinya  Satgas BLBI bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, tetapi juga bisa menarik barang yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada negara tapi tak kunjung diserahkan.

"Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," ujarnya.

Hanya saja, Sugeng tak mengungkap secara rinci bentuk regulasi yang tengah digodok tersebut. Akan tetapi, dia memastikan regulasi tersebut sudah berbentuk draf harmonisasi yang sudah hampir selesai dikerjakan.

(IND) 

SHARE