ECONOMICS

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor di Yogya dan Jatim Rp99 Miliar

Michelle Natalia 20/10/2022 15:50 WIB

Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset obligor BLBI yang ada di Yogyakarta dan Jawa Timur (Jatim) dengan total nilai aset sebesar Rp99 miliar.

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor di Yogya dan Jatim Rp99 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset obligor BLBI yang ada di Yogyakarta dan Jawa Timur (Jatim) dengan total nilai aset sebesar Rp99 miliar.

"Pada tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan penyitaan atas aset jaminan debitur/obligor berupa 4 (empat) aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas keseluruhan 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan estimasi nilai sebesar Rp15,5 miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Penyitaan dilanjutkan dengan 2 (dua) aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tanah beserta bangunan diatasnya seluas 86 cm2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. 

"Pada tanggal 20 Oktober 2022, dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan, setempat dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp65,57 miliar," tambah Rionald. 

Disamping kegiatan sita, pada tanggal 20 Oktober 2022, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas 1 (satu) aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar. 

Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

"Penyitaan jaminan dan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Y beserta perwakilan dari KPKNL terkait dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombespol Yohanes Richard A. untuk penyitaan jaminan di wilayah Jawa Timur," sambungnya. 

Kegiatan juga didampingi oleh Kompol Adithia Bagus Arjunadi, Kompol Ihram Kustarto, Iptu Kristina Umalia Soenardi, Ipda Moh. Munafri Bachtiar, Brigadir Harry Priyanto Laurensius Malau, dan Bripda Angger Aditya Wibisono. 

Sementara untuk penyitaan aset harta kekayaan lain di wilayah D.I. Yogyakarta dipimpin oleh AKBP Agus Waluyo dengan didampingi oleh AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Benny Bathara, Kompol Pahala Martua Nababan, Ipda Agus Hidayat, Ipda Ilham Adillah, dan Ipda Thomser Cristian Natal. Kegiatan juga dihadiri oleh tim dari Polres Kota Yogyakarta, Polres Kabupaten Sleman, Polres Malang Kota, Polres Kota Sidoarjo, Polsek Dukuh Atas, Polsek Sedati, Polsek Sukun, dan aparat desa setempat. 

"Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor," kata Rionald. 

Sedangkan terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tutup Rionald. (RRD)

SHARE