ECONOMICS

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Nakal Senilai Rp26 Miliar

Michelle Natalia 16/09/2023 09:55 WIB

Satgas BLBI kembali menyita aset properti obligor di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur senilai Rp26 miliar.

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Nakal Senilai Rp26 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satgas BLBI kembali menyita aset properti obligor di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur senilai Rp26 miliar. Penyitaan aset tersebut dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut salah satu properti yang ditangani berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 m2 yang terletak di Jl. Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28 atau sekarang dikenal dengan Jl. Nagrak RT/RW 003/004 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88. Aset properti tersebut berasal dari Dinasti Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11,1 miliar.

"Properti lainnya yang juga ditangani Satgas BLBI berada di Provinsi Jawa Timur berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 m2 yang tersebar di dua kabupaten dan satu kota. Nilai perkiraan aset-aset di Jawa Timur tersebut mencapai Rp14,9 miliar," ujar Rionald dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Secara rinci properti tersebut antara lain berupa satu bidang tanah seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Randegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3,97 miliar.

Properti lainnya yaitu satu bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp7,43 miliar.

Selain itu, Satgas juga menangani satu bidang tanah seluas 4.220 m2 yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129 / Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp2,11 miliar.

Aset lainnya berupa satu bidang tanah seluas 187.825 m2 yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197,198,199, 200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp1,38 miliar.

Dengan demikian, estimasi total nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp26 miliar. Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

(DES)

SHARE