sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tagih Utang Rp343,7 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah sampai Gedung Milik Obligor di Jakarta Selatan

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
31/07/2023 12:00 WIB
Satgas BLBI melakukan Penyitaan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) milik Atang Latief dan Obligor Bank Tamara.
Tagih Utang Rp343,7 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah sampai Gedung Milik Obligor di Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)
Tagih Utang Rp343,7 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah sampai Gedung Milik Obligor di Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melakukan Penyitaan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) milik Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar. Adapun nilai dari utang yang ditagihkan pada ke dua obligor tersebut mencapai Rp343,7 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi, Satgas BLBI melakukan penyitaan pada harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920. 

Sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement