sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tagih Utang Rp343,7 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah sampai Gedung Milik Obligor di Jakarta Selatan

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
31/07/2023 12:00 WIB
Satgas BLBI melakukan Penyitaan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) milik Atang Latief dan Obligor Bank Tamara.
Tagih Utang Rp343,7 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah sampai Gedung Milik Obligor di Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)
Tagih Utang Rp343,7 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah sampai Gedung Milik Obligor di Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)

Kemudian Satgas BLBI juga menyita Saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited. 

Terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan yaitu kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155.727.000.000 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen. Kemudian kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188.483.118.182,00 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement