Satgas BLBI Sita Aset Bangunan Milik Pengemplang di Cilincing
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
Adapun barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebagaimana SHGB No. 2381 atas nama PT Sejahtera Wira Artha yang berkedudukan di Jakarta.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut bahwa bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi.
"Angka kewajibannya sejumlah USD5,08 juta dan Rp759,9 juta, dan sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%," ujar Rionald dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Adapun penanggung utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sugeng Basuki selaku Direktur dan Lenny Widjaya selaku Komisaris yang juga terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.
Rionald mengatakan, selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V, yang dihadiri oleh Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah dan Bangunan Satgas BLBI, Des Arman selaku Plt. Kepala KPKNL Jakarta V, AKBP Muhammad Taat Resdi beserta jajaran dari tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Iptu Gagak Sugiarto, juga dihadiri oleh AKBP Achmad Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya, Kapolsek Cilincing dan jajarannya, jajaran Koramil Cilincing, dan aparat pemerintah setempat.
(SLF)