IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru 25,83% atau senilai Rp28,53 triliun dari target Rp110,45 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkapkan nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang.
"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya, ini adalah angka perkiraan estimasi yaitu Rp13,7 triliun," Ungkap Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3/2023).
Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,05 triliun.