Selanjutnya dalam bentuk penguasaan aset properti sebesar Rp8,5 triliun, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp2,49 triliun.
Rionald menegaskan pihaknya akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur dan membereskan aset properti melalui penguasaan fisik ataupun pengelolaan aset dari properti yang dapat dilakukan berupa penetapan status atau hibah, lelang ataupun dijadikan PMN.
"Berdasarkan PP nomor 28 tahun 2022, kami melakukan pemblokiran atas aset obligor debitur juga bahkan melakukan pemblokiran terhadap saham perusahaan yang terkait dengan debitur, kita terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri, itu terus kami lakukan," tegasnya.
(DES)