Satgas BLBI Sita Jaminan Penanggung Utang Grup Texmaco
Satgas telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp317.795.930.844,50.
IDXChannel - Satgas BLBI kembali menyampaikan perkembangan terkait hasil yang diperoleh Satgas BLBI hingga Januari 2022.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan, pada tahap pertama pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI.
Satgas telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp317.795.930.844,50.
"Sedangkan, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 13.767.873,35 m2," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis(20/1/2022).
Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada 8 Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 m2dan nilai Rp1.149.894.359.449,00.
Selanjutnya, Satgas juga telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap 8 obligor
BLBI.
Pada tanggal 23 Desember 2021 telah dilaksanakan penyitaan dan pemasangan plang tahap I atas 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2 yang terletak 5 kota/kabupaten, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Hari ini (20/1) pukul 10.00 WIB, Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota dan kabupaten sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang dengan total luas bidang tanah sebesar 1.934.246 m2, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung,
Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.675 m2.
b. Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2.
c. Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah
4 bidang tanah seluas 45.540 m2.
d. Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman,
Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2.
e. Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2.
f. Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2.
Selanjutnya, atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," pungkasnya.
(SANDY)