IDXChannel - Kronologi dan fakta utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sempat dibuka kembali saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skema bantuan berupa pinjaman dana yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter (krismon) 1998 di Indonesia.
Tentu saja skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF atau International Monetary Fund atau dana moneter dalam mengatasi masalah krisis. Mengutip IDXChannel, Jumat (24/12/2021), pada Desember 1998, BI sempat menyalurkan dana BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank tercatat. Namun Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan bahwa telah terjadi indikasi penyimpangan dana sebesar Rp138 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat sebagai kepala negara Indonesia sejak tahun 2014 ini berkomitmen untuk menuntaskan kasus penagihan utang BLBI yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah lebih dari dua dekade. Dengan adanya rencana tersebut, Presiden Jokowi dengan tegas mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 terkait Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari berita yang dirilis IDXChannel, pada Jumat (24/12/2021), awal kasus BLBI ini bermula pada 1997 hingga 1998, ketika Bank Indonesia memberikan pinjaman kepada bank-bank yang memiliki masalah likuiditas dan hampir bangkrut akibat diterpa krisis moneter. Saat itu, beberapa bank mengalami masalah likuiditas dan mengakibatkan nilai tukar rupiah terperosok sangat dalam hingga menyentuh angka Rp15 ribu per USD. Turunnya nilai tukar rupiah ini membuat utang valuta asing (valas) di perbankan juga ikut membengkak.