Sejak di audit oleh BPK dan terindikasi adanya penyimpangan dana sebesar Rp138 triliun yang dilakukan oleh ke-48 bank tersebut, setelah 2 tahun pada 2002, Presiden Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang menjadi landasan pemerintah untuk mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban lewat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan BPPN, atau menindak secara hukum bagi yang tidak melaksanakan kewajiban.
Adapun deretan kronologi kasus BLBI yang di rangkum dari berbagai sumber, diantaranya:
1. Vonis perdana bagi terdakwa kasus BLBI terjadi pada 2003. Oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank, seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro yang dijebloskan ke penjara.
Dari pihak penerima dana, Sjamsul Nursalim bersama sang istri Itjih Nursalim yang diketahui sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga jadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI, dan telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu mengusut kasus BLBI pada 2008, dan sudah mulai memproses penyelidikan terhadap proses pemberian SKL kepada para pengutang per 2013. Akhirnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijerat dan diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
3. Pasca penyelesaian masalah yang tak kunjung usai ini, pemerintah di bawah Presiden Jokowi menugasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara untuk menuntaskan kasus BLBI. Mengutip catatan BPK, Kementerian Keuangan akan terus mengejar dana BLBI dengan total dana sebesar Rp110,45 triliun.
4. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan kepada Satgas, total dana BLBI Rp 110,45 triliun ini terdiri dari obligor 22 pihak dan 12 ribu dokumen debitur.
5. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah akan memanggil seluruh debitur dan obligor yang berjumlah 48 orang dengan jumlah total utang mereka terhadap negara disebut mencapai Rp111 triliun. Termasuk Tommy Soeharto, yang memiliki kepada negara sekitar Rp2,6 triliun. (SNP)