IDXChannel - Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mendapatkan kepastian besarnya nilai utang yang pantas dibayar kepada negara.
Sinivasan mengaku akan bertanggung jawab atas penyelesaian utang kepada negara. Hanya saja, dia ingin mendapatkan kepastian terkait jumlah utang yang harus dibayarkan. Sebab, ada empat versi total utang Texmaco kepada negara.
"Ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar," ujar Sinivasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Gugatan tersebut dikabarkan akan mulai bersidang pada 12 Januari 2022 dengan nonor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan karena menurutnya pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut.
Hal ini menegaskan bila tuntutan tersebut bukan untuk menggugat negara yang melakukan penagihan utang. "Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," tutur Sinivasan.
Sinivasan pun menjelaskan 4 versi utang Grup Texmaco. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan USD558.309.845,5 dengan kurs USD1 = Rp 14.500).
Utang komersial ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar USD 80,57 juta. Total utang ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp 38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp 790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009). Lalu Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).
Kemudian sebesar Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Terakhir Rp 14.343.028.015.183, USD 1.614.371.050, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001.
Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp29 triliun plus tunggakan L/C sebesar USD80,57 juta. Total utang ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009). Lalu Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).
Kemudian sebesar Rp160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Terakhir Rp 14.343.028.015.183, USD 1.614.371.050, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001. (TIA)