sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantah Sri Mulyani, Bos Grup Texmaco Gugat Pemerintah soal Utang BLBI

Economics editor Michelle Natalia
03/01/2022 14:56 WIB
Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,. (Foto: MNC Media)
Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mendapatkan kepastian besarnya nilai utang yang pantas dibayar kepada negara.

Sinivasan mengaku akan bertanggung jawab atas penyelesaian utang kepada negara. Hanya saja, dia ingin mendapatkan kepastian terkait jumlah utang yang harus dibayarkan. Sebab, ada empat versi total utang Texmaco kepada negara.

"Ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar," ujar Sinivasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Gugatan tersebut dikabarkan akan mulai bersidang pada 12 Januari 2022 dengan nonor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan karena menurutnya pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut.

Hal ini menegaskan bila tuntutan tersebut bukan untuk menggugat negara yang melakukan penagihan utang. "Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," tutur Sinivasan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement