ECONOMICS

Satpol PP Tutup Empat Outlet Holywings di Jakut, 50 Personel Diterjunkan

Yohannes Tohap 28/06/2022 12:10 WIB

Kepala Seksi Operasional Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Utara Purnama mengatakan, sesuai dengan perintah Kasatpol DKI Jakarta pihaknya menutup empat lokasi.

Satpol PP Tutup Empat Outlet Holywings di Jakut, 50 Personel Diterjunkan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara melakukan penindakan serta penutupan sejumlah Cafe dan Bar Holywings di Wilayah Jakarta Utara. 

Kepala Seksi Operasional Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Utara Purnama mengatakan, sesuai dengan perintah Kasatpol DKI Jakarta pihaknya menutup empat lokasi. 

"Jakarta Utara ada empat tempat, wilayah Penjaringan ada tiga, Kelapa Gading ada satu. Tapi kita personilnya gabungan, baik dari Parekraf, Provinsi dan Danrem Jadi kita melaksanakan ini bersama-sama,"Kata Purnama saat dilokasi Selasa (28/6/2022). 

Penutupan ini dilakukan secara serentak di seluruh DKI Jakarta yang memiliki 12 titik baik di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Adapun dalam penutupan ini pihaknya mengerahkan puluhan personil. 

"Seluruh DKI, kemungkinannya ada 12 titik dan Jakarta Utara ada empat titik. Untuk personil di wilayah Jakarta Utara tiap titik kurang lebih ada 30 sampai 50 personil. Kita tempel spanduk dan stiker," pungkasnya. 

Dalam isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. 

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.

Sebelumnya pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

(SAN)

SHARE