IDXChannel - Holywings tengah menjadi sorotan publik belakangan ini karena meluncurkan promo minuman beralkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut dilakukan guna meningkatkan penjualan bisnis bar ini.
Menurut pihak Polres Metro Jakarta Selatan, promosi tersebut ditujukan untuk meningkatkan penjualan di berbagai outlet Holywings yang penjualannya di bawah target 60 persen.
Konten promosi yang dipublikasikan di media sosial tersebut disetujui oleh tersangka SDR (27 tahun), sebagai Creatve Director Holiwings. Selain itu, lima orang lainnya yang bergerak sebagai tim pemasaran dan media sosial yang mempromosikan ide tersebut turut menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Buntutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta pada Senin (27/6).
“Sesuai arahan Gubernur temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022), dilansir dari IDX Channel.