sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebelum Jadi Kelab, Holywings Sempat Jual Nasi Goreng

Economics editor Melati Kristina - Riset
28/06/2022 12:19 WIB
Holywings merupakan unit usaha food and beverage (F&B) yang menawarkan konsep beer house, klub malam, dan lounge.
Sebelum Jadi Kelab, Holywings Sempat Jual Nasi Goreng. (Foto: MNC Media)
Sebelum Jadi Kelab, Holywings Sempat Jual Nasi Goreng. (Foto: MNC Media)

Pencabutan izin usaha ini bukan semata-mata karena kasus tersebut, melainkan berbagai pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Kadis Parekraf, Andhika Permata, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Informasi saja, Standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yang menjual minuman beralkohol.

“Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat,” ujar Andhika Permata.

Selain itu, terdapat lima outlet Holywings yang tidak memiliki legalitas Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C sebagai penjual minuman alkohol untuk minum di tempat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement