IDXChannel - Selebriti yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, merasa tak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
Yunus menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparatur penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. Bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.
"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/8/2025).
Yunus lebih lanjut menjelaskan, Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.