sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Ini Penjelasan Mantan Kepala PPATK

Ecotainment editor Iqbal Dwi Purnama
18/08/2025 03:02 WIB
Selebriti yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, merasa tak terima.
Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Ini Penjelasan Mantan Kepala PPATK. (Foto: Inews Media Group)
Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Ini Penjelasan Mantan Kepala PPATK. (Foto: Inews Media Group)

Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos.

Terpisah, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan, aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.

"Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa" ujar Hibnu.

Ia juga menjelaskan, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

"Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan," pungkasnya. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement