IDXChannel - Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris memprotes soal pencekalan kliennya ke luar negeri yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan jika pencekalan itu ada ketentuan dan regulasinya.
"Kami kan sebagai pihak yang mengajukan permohonan pencegahan, itu kita mohonkan ke pihak imigrasi. Jadi kita sampaikan kepada pihak imigrasi, sesuai ketentuan ada regulasinya secara operasional bahwa pihak imigrasi yang akan menyampaikan kepada pihak terkait," kata Harli pada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Dia menambahkan, Kejagung hanya mengajukan soal pencekalan Nadiem ke pihak Imigrasi saja. Soal diberitahu atau tidaknya Nadiem tentang pencekalannya tersebut, itu menjadi kewenangan Imigrasi.
Dia menambahkan, berkaitan dicekal tidaknya Nadiem, itu pun menjadi kewenangan Imigrasi. Penyidik hanya mengajukan dengan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan mengapa Nadiem harus dicekal ke luar negeri.