IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi adanya larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem.
Menurutnya, pencegahan tersebut sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025.
"Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Harli mengungkapkan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya.