ECONOMICS

Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan di 2023

Shifa Nurhaliza Putri 06/03/2023 17:57 WIB

Gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan memang menarik diulas akhir-akhir ini.

Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan di 2023. (Foto: Gaji Pensiunan PNS)

IDXChannel - Gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan memang menarik diulas akhir-akhir ini. Pemerintah berencana mengubah ketentuan pensiun bagi pegawai negeri sipil (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah mengubah sistem dana pensiun ASN dan PNS karena anggaran terus bertambah setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun.  Besaran anggaran pensiun berasal dari APBN karena pemerintah pusat mendistribusikan pensiunan PNS secara merata di seluruh daerah. Angka tersebut sejalan dengan program pendanaan PNS saat ini yang menggunakan sistem pay as you go. 

Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan

Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan, yang dikutip dari IDX Channel:

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

Berikut adalah gaji pokok atau pensiun pokok bagi pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:  

- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS

Besaran pensiun dasar bagi janda atau duda PNS juga berbeda-beda menurut golongannya. Berikut nominal alokasi untuk masing-masing jenis PNS:  

- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Dalam hal PNS meninggal dunia dalam masa kerjanya, pasangannya berhak atas dana pensiunan khusus sebagai berikut:

- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600

Demikian informasi mengenai besaran pensiun PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda. (SNP)

SHARE