IDXChannel – Tahukah Anda berapa besaran gaji pensiunan DPR yang bisa diterima seumur hidup?
Beberapa waktu belakangan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan pengeluaran anggaran pensiun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin besar dan membebani negara. Sama dengan PNS dan TNI/Polri, anggota DPR yang sudah pensiun juga mendapatkan sejumlah uang atau gaji pensiunan yang diterima setiap bulan.
Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
Walaupun hanya menjabat selama lima tahun, anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiunan seumur hidup. Hal ini sudah tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Nah, sebenarnya berapa besaran gaji Pensiunan DPR tersebut?
Berdasarkan UU di atas, Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Pensiun tersebut juga diberikan kepada Pimpinan MPR yang bukan Pimpinan DPR yang berhenti secara hormat.
Pasal 13 menyebutkan bahwa pensiun tersebut ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Besaran pensiun pokok dalam satu bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Besaran pensiun pokok sendiri sekurang-kurangnya sebesar 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.