Dalam Pasal 16 menyebutkan ketentuan penghentian pemberian pensiun, yakni saat penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Jika merujuk kepada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR yaitu 60% dari gaji pokok. Nominal gaji pensiunan DPR akan berada di kisaran Rp2,52 juta hingga Rp3,02 juta per bulan. Selain itu, anggota DPR yang pensiun juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali dengan nominal Rp15 juta.
Itulah beberapa informasi terkait dengan berapa besaran gaji pensiunan DPR yang diterima seumur hidup.