IDXChannel - Pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan akan kembali mendapatkan bantuan sosial tunai dari pemerintah sebagai kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Nilai bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Pengumuman Bansos di Jakarta, Senin (29/8/2022).
"Pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, diberikan bantuan 600 ribu dan dibayarkan sekali (satu kali)," katanya.
Bantuan tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.