IDXChannel - Informasi mengenai besaran gaji panglima TNI Andika Perkasa menarik untuk dibahas. Pasalnya baru saja pada 21 Desember 2022 lalu Jenderal TNI Andika Perkasa resmi melepas jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan digantikan dengan Laksamana Yudo Margono.
Hal ini dikarenakan Jenderal TNI Andika Perkasa telah memasuki purna tugas sebagai Aparat TNI yang maksimal tugasnya adalah 58 tahun bagi perwira berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004.
Lantas setelah memasuki masa purna tugas, berapa besaran gaji pensiun Panglima TNI Andika Perkasa? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Gaji Pensiun Panglima TNI Andika Perkasa
Berdasarkan peraturan, gaji seorang Panglima TNI selama masa tugas adalah antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulannya. Namun setelah pensiun atau memasuki masa purna tugas, terdapat beberapa regulasi yang akan menentukan jumlah besaran gaji pensiun yang akan diterima oleh anggota TNI khususnya disini Panglima TNI.
Berdasarkan regulasi gaji pensiunan TNI terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019. Uang pensiun diberikan bukan berdasarkan bekas jabatan yang pernah diemban. Melainkan pangkat terakhir yang didapatnya sebelum purna tugas. Terdapat 5 golongan pangkat dalam TNI, dari golongan Tamtama hingga Golongan Pati. Semakin tinggi kepangkatan, makin bernilai pula gaji pensiunan yang didapat. Uang pensiun juga bakal lebih tinggi jika purnawirawan cacat karena tugas.
Kemungkinan gaji pensiunan yang didapat Jenderal Andika Perkasa berdasarkan beleid PP Nomor 19 Tahun 2019, adalah antara Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100. Jumlah tersebut merupakan gaji purnawirawan tertinggi dengan pangkat Pati (Perwira Tinggi) seperti Jenderal TNI Andika Perkasa. Kalau jenderal bintang empat ini dapat uang pensiunan dengan jumlah paling tinggi, nilainya pun tak lebih besar dari Upah Minimum Regional atau UMR Jakarta, yakni Rp4.641.854.