Tunjangan Pensiun Aparat TNI
Berapa Gaji Pensiun Panglima TNI Andika Perkasa? Intip Faktanya. (FOTO: MNC Media)
Masih dalam pembahasan mengenai besaran gaji pensiun Panglima TNI Andika Perkasa. Untuk uang tunjangan pensiun, perlu diketahui bahwa tunjangan pensiun TNI hanya diberikan kepada ahli waris. Baik itu duda atau janda purnawirawan, maupun anak-anak yang ditinggalkan.
Setelah purnawirawan meninggal atau seorang TNI meninggal dalam tugas dan memiliki keluarga, maka tunjangan diberikan kepada pihak yang ditinggalkan tersebut. Regulasinya juga diatur secara rinci dalam PP Nomor 19 Tahun 2019, yaitu secara rinci untuk Gaji Pensiun Purnawirawan TNI akan dibagi menjadi lima golongan.
Namun secara garis besar, gaji pensiunan TNI dibagi menjadi dua kelompok yaitu golongan Tamtama sampai Bintara kisaran Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600, serta untuk Perwira Pertama hingga Perwira Tinggi akan mendapatkan tunjangan antara Rp1.643.500 sampai Rp4.448.100.
Demikian informasi mengenai gaji pensiun Panglima TNI Andika Perkasa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.