Sejumlah Daerah Kesulitan Gaji PPPK, Mendagri: Sudah Efisiensi Belum?
Mendagri menyoroti sejumlah daerah yang mengaku sudah tidak mampu lagi membayar gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti sejumlah daerah yang mengaku sudah tidak mampu lagi membayar gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.
Tito menyampaikan, Kemendagri belum mau memberikan sikap tertentu terkait kondisi tersebut. Dia justru ingin membedah terlebih dahulu APBD dari daerah-daerah yang mengaku tak kuat membayar gaji PPPK.
"Kita mau melihat daerah-daerah yang yang yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, ntar dulu dong kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?" kata Tito di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dia menungkapkan ada contoh daerah yang mampu bayar gaji PPPK dengan melakukan efisiensi anggaran di daerahnya. Sehingga, kata Tito, semua daerah sebenarnya bisa melakukan hal serupa.
"Ada daerah-daerah yang sudah melakukan efisiensi seperti Kabupaten Lahat, mengurangin biaya perjalanan dinas, mengurangin biaya rapat dan mengurangin biaya perawatan pemeliharaan yang berlebihan, bisa menghemat sampai Rp400 miliar sehingga bisa membayar belanja pegawai," ujarnya.
Di sisi lain, Tito juga mendorong setiap pemerintah daerah untuk bisa melakukan terobosan-terobosan salam rangka mendapatkan pendapatan bagi daerahnya, tanpa memberatkan rakyat.
"Ada yang bisa melakukan itu contohnya Walikota Pekanbaru di tahun sebelumnya PAD mereka Rp800 miliar, dengan mempermudah apa namanya tuh pembayaran pajak dan retribusi sistemnya dia permudah dan melakukan sosialisasi, itu bisa mendapatkan PAD Rp1,2 triliun, dapat tambahan Rp400 miliar. Kan otomatis dia akan lebih mudah untuk untuk membayar pegawai maupun buat program-program lain," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, bagi daerah-daerah yang mengalami kesulitan, Kemendagri akan melihat terlebih dahulu apakah sudah melakukan efisiensi dan berupaya menambah PAD di daerahnya atau belum.
"Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari dari pemerintah pusat misalnya DBH, Dana Bagi Hasil yang mungkin belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan ya kita kita usulkan kepada kementerian keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)