ECONOMICS

Sekolah dan Sembako Akan Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

Michelle Natalia 13/06/2021 07:21 WIB

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan ada polemik yang muncul di masyarakat terkait PPN 12% yang berimbas ke sembako dan sekolah.

Sekolah dan Sembako Akan Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan ada polemik yang muncul di masyarakat terkait PPN 12% yang berimbas ke sembako dan lembaga pendidikan.

Padahal, wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya. 

"Padahal yang kita inginkan, adalah menawarkan skema yang tidak lagi pukul rata (single tariff), tetapi multitariff supaya bisa lebih adil," terang Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya "Publik Teriak, Sembako Dipajak" di Jakarta, Sabtu (12/6/2021). 

Dia menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di lembaga pendidikan, tetapi lebih ke lembaga pendidikan swasta dan komersil.

"Jadi lembaga pendidikan yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu, misal jasa sertifikasi, jasa pendidikan profesional, les privat, dan sebagainya. Ini mestinya harus dibedakan dengan pendidikan formal atau sekolah yang sungguh-sungguh nirlaba, bersubsidi, dan lain-lain," jelas Yustinus.

Dia mengatakan, pemerintah tidak sedang berada dalam rangka menetapkan besaran pajaknya, tetapi ingin mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mendiskusikan perihal hal tersebut.

"Kita sodorkan, supaya dibahas dengan wakil rakyat sebagai representasi kedaulatan. Kami tidak tahu ada draf yang beredar (bocor), tapi berkahnya adalah kita semua bisa berdiskusi dan mendapatkan masukan lebih awal," imbuh Yustinus. 

Dia juga mengatakan, saat ini pemerintah banyak menggulirkan subsidi pajak karena pandemi Covid-19. Termasuk salah satunya pajak UMKM 0%, pajak karyawan ditanggung, dan pajak barang/jasa kebutuhan Covid-19 ada yang ditanggung pemerintah dan dibebaskan pajak. 

"Tidak mungkin pemerintah berusaha menciderai upaya pemulihan ekonomi dengan melakukan tindakan-tindakan seperti ini. Maka dipastikan, justru karena kita fokus menggulirkan insentif, kita mulai memikirkan bagaimana kira-kira rancangan payung kebijakan yang baik seperti apa, sehingga saat ekonomi pulih normal pasca pandemi, kita bisa terapkan, jangan sampai pas situasi itu, kita tidak punya landasan hukum atau baru nyusun," pungkas Yustinus. (TYO)

SHARE