IDXChannel - Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, sekolah swasta, paud dan bimbigan belajar (bimbel). Hal ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menuturkan, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mengenakan pajak PPN atas barang-barang yang sebelumnya tidak kena pajak, termasuk sembako. Tetapi tarifnya akan sangat rendah, misal dengan skema final 1% sehingga tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Walau demikian, meskipun hanya satu persen, ini akan tetap menyebabkan kenaikan harga. Oleh karena itu, Piter menyarankan, rencana perubahan kebijakan perpajakan ini tidak diterapkan di tengah pandemi.
“Itu baru rencana yang penerapannya bukan sekarang, bukan di tengah pandemi. Pemerintah hendaknya melakukan perubahan menunggu waktu yang tepat, yakni ketika perekonomian sudah benar-benar pulih,” ujar Piter.