IDXChannel - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% kepada sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah.
"Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi," kata dia di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Politikus PKS ini mengaku heran wacana tersebut bisa muncul, padahal konstitusi menekankan pedidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945. Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Jadi tugas negara membiayai Pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai Pendidikan dan dipajaki pula," tukasnya.
Selain itu, Fikri menjelaskan, Pasal 31 ayat (4) merupakan mandat bagi pemerintah Indonesia untuk mengalokasikan sebesar 20% belanja negara untuk pendidikan.